Air Sungai Cimeta di KBB Berwarna Merah , apa yang terjadi ?
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB sekaligus Penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Adi Suhiwibowo mengatakan pelaku yang mencemari sungai bisa dipidana. Berita terkini - Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH KBB sekaligus Penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Adi Suhiwibowo mengatakan pelaku yang mencemari sungai bisa dipidana. Mereka melanggar UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Terpisah, Komandan Subsektor 9 Satgas Citarum Harum, Sertu Kholid Abdurrahman menduga air Sungai Cimeta tercemar limbah dari pewarna kain itu karena setelah dilakukan pengecekan warna merah tersebut bisa menempel di tangan. Itu diperkuat dengan adanya temuan serbuk tinta pewarna yang berwarna merah di sekitar aliran sungai. “Serbuk tinta yang ada di tanah nanti kami cek untuk pengecekan Chemical Oxygen Demand (COD) dan Biologycal Oxygen Dem...